Pembobolan Rekening Bank Jambi

  Gelapkan Dana Rp7,1 Miliar, Mantan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Jambi melimpahkan berkas tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PEMBOBOLAN REKENING - Karyawati Bank Jambi di Kerinci melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7 Miliar yang dilakukan sejak September 2023 sampai Oktober 2024 untuk bermain judi online. Terbaru, Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tersangka dalam kasus ini adalah Rafina Salsabila, mantan analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci

Ia diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Kamis 14 Agustus 2025 kepada Penuntut Umum kejaksaan negeri Sungai Penuh melalui Kejati Jambi,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025)

Diketahui, Rafina resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp7,1 miliar.

 Ia melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik dan menggunakan uang tersebut untuk judi online.

Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” ujar Taufik Nurmandia.

Polisi juga menemukan tersangka memanfaatkan kepercayaan yang sebelumnya pernah diberikan oleh nasabah. Hal itu membuat teller tidak curiga ketika mencairkan slip penarikan yang diajukan.

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” jelasnya.

Hasil analisis terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan adanya bukti transaksi judi online berupa deposit dan taruhan dalam jumlah besar.

 Polisi juga mengamankan sejumlah slip penarikan palsu yang digunakan Rafina.

Atas perbuatannya, Rafina dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar.

Baca juga:  Peringatan Dini Cuaca Ekstrem,  Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Kerinci, Tebo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved