Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Penampakan Kondisi Stadion Mini Sungai Penuh yang Dikorupsi Kadispora

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, Senin (16/12/

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Heru
Penampakan Kondisi Stadion Mini Sungai Penuh yang Dikorupsi Kadispora 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, Senin (16/12/2024). 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, yang menjadi tersangka terbaru, dikabarkan pingsan sesaat setelah penetapan statusnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini yang berlokasi di Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, ini telah diselidiki sejak awal 2023. 

Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, Weli (Tim Teknis), Ardiyata (Konsultan), Yusrizal (Kontraktor), Dafrida Eryani (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Don Fitri Jaya (Pengguna Anggaran/PA).

Berdasarkan pantauan Tribun Jambi pada Selasa (17/12/2024), proyek pembangunan stadion mini yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2022 itu kini terbengkalai. 

Tidak ada bangunan stadion yang terlihat di lokasi. Hanya tanah lapang dengan tiang gawang di kedua sisi yang tampak, meski kondisinya tidak layak.

Lapangan tersebut dipenuhi rumput liar yang tumbuh subur, sementara bagian tanah di sekitar tiang gawang sudah terkikis, mengancam keberadaan tiang tersebut. 

Warga setempat mengungkapkan bahwa sejak dibangun, lapangan itu tidak pernah digunakan.

"Tidak pernah digunakan karena belum selesai, sekarang kondisinya sudah terbengkalai," ujar seorang warga.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Saputro Handoko, berdasarkan data LPSE Kota Sungai Penuh, memiliki nilai kontrak sebesar Rp779 juta yang bersumber dari APBD 2022. 

Namun, pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga merugikan negara senilai Rp779 juta lebih.

Empat tersangka sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi. 

Don Fitri Jaya, sebagai pengguna anggaran, menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

Kejari Sungai Penuh memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara.

Baca juga: Kronologi Kadispora Sungai Penuh Pingsan Setelah 9 Jam Diperiksa Jaksa, Tubuh DIpasang Alat Deteksi

Baca juga: Nasib Kadispora Sungai Penuh yang Pingsan Setelan 9 Jam Diperiksa Kejari, Siuman Jadi Tersangka

Baca juga: 9 Jam Diperiksa Lalu Ditetapkan Tersangka, Kadispora Sungai Penuh Pingsan saat Akan Ditahan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved