Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Nasib Kadispora Sungai Penuh yang Pingsan Setelan 9 Jam Diperiksa Kejari, Siuman Jadi Tersangka

Pemeriksaan Don Fitri Jaya oleh Penyidik Kejari Sungai Penuh dimulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan intensif berlangsung beberapa jam.

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya pingsan, setelah diperiksa selama sembilan jam dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Don Fitri Jaya, Kadispora Sungai Penuh pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 untuk pembangunan stadion mini. 

Setelah diperiksa selama sembilan jam lalu ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh itu tiba-tiba pingsan, Senin (16/12/2024).

Para penyidik dan jaksa Kejari Sungai Penuh heran melihatnya.

Pemeriksaan Don Fitri Jaya oleh Penyidik Kejari Sungai Penuh dimulai pukul 10.00 WIB. 

Pemeriksaan intensif berlangsung beberapa jam.

Setelah pemeriksaan, tersangka Don Fitri Jaya akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk penahanan.

Sekitar pukul 15.25 WIB, setelah pemeriksaan, menjelang proses penahanan, Don Fitri Jaya tiba-tiba pingsan. 

Kejadian itu di ruangan penyidik. 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Kaya, pingsan seusai diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (16/12/2024).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Kaya, pingsan seusai diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (16/12/2024). (TRIBUN JAMBI/HERUPITRA)

Mau tak mau pihak kejaksaan memanggil tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.

Ambulans dan petugas medis tiba di lokasi untuk memberikan bantuan oksigen dan pemeriksaan kesehatan.

"Tersangka pingsan saat akan dibawa ke rutan. Saat ini tim medis memberikan pertolongan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Andi

Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan penetapan Kadispora Kota Sungai Penuh sebagai tersangka, setelah pengembangan kasus dari empat terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum. 

"Setelah ada keputusan dari empat terdakwa, maka kami mempelajari semua keputusan, dan kami kembangkan dari perkara yang sudah. 

Maka pada hari ini, kami menetapkan satu tersangka baru dengan inisal DRJ selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dispora Sungai Penuh," kata Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi dan Kasi Intelijen Andi, di aula Kejari Sungai Penuh, Senin (16/12/2024) .

Penetapan tersangka terhadap Kadispora, sambung Kajari, setelah pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved