Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Kadispora Sungai Penuh Pingsan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Stadion Mini

Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa penetapan Kadispora Kota Sungai atas pengembangan dari 4 terpidana yang saat ini masih dilak

Penulis: Herupitra | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kadispora Pingsan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Stadion Mini 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Setelah diperiksa selama 9 jam dan ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Kaya pingsan, Senin (16/12/2024).

Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa penetapan Kadispora Kota Sungai atas pengembangan dari 4 terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum. 

Dimana, Proyek pembangunan Stadion Mini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sungai Penuh tahun 2022 diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Setelah ada keputusan dari 4 terdakwa, maka kami mempelajari semua keputusan, dan kami kembangkan dari perkara yang sudah. Maka pada hari ini, kami menetapkan 1 tersangka baru dengan inisal DRJ selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dispora Sungai Penuh,” ucap Kejari yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi dan Kasi Intel Andi, pada Senin (16/12/2024) di aula Kejari Sungai Penuh.

Penetapan tersangka terhadap Kadispora sambung Kejari, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam dan terhadap 25 orang saksi dan beberapa tenaga Ahli. Sehingga telah didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk detail keterlibatan Kadispora dalam kasus ini, nanti akan diungkapkan saat dipersidangan,” tegas Kejari.

sdgdfgdfgh
Kadispora Pingsan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Stadion Mini

Ditambahkan Kejari bahwa, setelah diperiksa karena pertimbangan kesehatan tersangka dan diperiksa oleh dokter dan rekam medis, maka dilakukan penahanan rumah sampai 4 januari 2025. 

“Terhadap tersangka juga telah dipasang alat deteksi mini, untuk pemantauan titik lokasi terhadap tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui Sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi.

Stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp779 juta lebih. Dan Don Fitra Jaya merupakan sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (pit)

Baca juga: Kadispora Sungai Penuh Pingsan Seusai Diperiksa di Kejari Sungai Penuh

Baca juga: Peta Politik Indonesia Setelah PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby, Eks Presiden Berlabuh ke Mana

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved