Berita Sungai Penuh

Polisi Periksa 2 Orang terkait Perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi, 2 Lainnya Mangkir

Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah memeriksa dua nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Heru Pitra
Polisi saat merilis Identitas 10 Pelaku Pengerusakan TPS di Sungai Penuh 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah memeriksa dua nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Kota Sungai Penuh. Dua orang tersebut berinisial N dan T. Sementara itu, dua nama lain, yakni D dan A, tidak memenuhi panggilan penyidik.  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini. "Dari empat orang yang dipanggil, baru dua yang hadir untuk diperiksa," kata Andri, Senin (23/12/2024). 

Menurut Andri, N dan T yang telah diperiksa memberikan keterangan bahwa mereka berada di lokasi setelah insiden perusakan TPS terjadi. Sementara itu, dua orang lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik akan segera dipanggil kembali

"Mereka menyampaikan alibi bahwa kehadiran mereka terjadi setelah kejadian. Kami jadwalkan pemanggilan ulang pada hari Senin. Ketidakhadiran mereka sebelumnya tidak disertai alasan yang jelas," tegas Andri.

Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat nama baru yang diduga terlibat dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi. Empat orang tersebut berinisial N, T, D, dan A.

Mereka teridentifikasi usai penyidik memeriksa dua tersangka sebelumnya, yakni Edi Putra (King alias EK) dan Iwan Purnadi (IP alias I).  

Hingga kini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh, dengan penahanan dilakukan di Polda Jambi.

Salah satu tersangka, HH, yang terlibat dalam pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, sempat menyerahkan diri beberapa waktu lalu. 

Adapun identitas para tersangka lainnya yang terlibat dalam perusakan TPS meliputi JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, R, ET, HG, dan PH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif mereka adalah menggagalkan proses pemungutan suara dengan tujuan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).  

Penyidik Polres Kerinci terus mendalami kasus ini, termasuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang diduga terlibat.

 

Baca juga: Empat Nama Baru Muncul dalam Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh

Baca juga: Mengapa Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Bisa Rusak TPS dan Naik Mobil Dinas Pemkot

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved