Berita Sungai Penuh
Polisi Periksa 2 Orang terkait Perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi, 2 Lainnya Mangkir
Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah memeriksa dua nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah memeriksa dua nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Kota Sungai Penuh. Dua orang tersebut berinisial N dan T. Sementara itu, dua nama lain, yakni D dan A, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini. "Dari empat orang yang dipanggil, baru dua yang hadir untuk diperiksa," kata Andri, Senin (23/12/2024).
Menurut Andri, N dan T yang telah diperiksa memberikan keterangan bahwa mereka berada di lokasi setelah insiden perusakan TPS terjadi. Sementara itu, dua orang lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik akan segera dipanggil kembali
"Mereka menyampaikan alibi bahwa kehadiran mereka terjadi setelah kejadian. Kami jadwalkan pemanggilan ulang pada hari Senin. Ketidakhadiran mereka sebelumnya tidak disertai alasan yang jelas," tegas Andri.
Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat nama baru yang diduga terlibat dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi. Empat orang tersebut berinisial N, T, D, dan A.
Mereka teridentifikasi usai penyidik memeriksa dua tersangka sebelumnya, yakni Edi Putra (King alias EK) dan Iwan Purnadi (IP alias I).
Hingga kini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh, dengan penahanan dilakukan di Polda Jambi.
Salah satu tersangka, HH, yang terlibat dalam pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, sempat menyerahkan diri beberapa waktu lalu.
Adapun identitas para tersangka lainnya yang terlibat dalam perusakan TPS meliputi JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, R, ET, HG, dan PH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif mereka adalah menggagalkan proses pemungutan suara dengan tujuan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penyidik Polres Kerinci terus mendalami kasus ini, termasuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: Empat Nama Baru Muncul dalam Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh
Baca juga: Mengapa Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Bisa Rusak TPS dan Naik Mobil Dinas Pemkot
Kronologi Mobil Pikap Jatuh ke Jurang Tapan Sungai Penuh, 2 Tewas Seketika |
![]() |
---|
Mantan Kadispora Sungai Penuh Dituntut 3 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini |
![]() |
---|
8 Atlet Kota Sungai Penuh Raih Medali di Kejurprov Tarung Derajat Tingkat Pelajar Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Wali Kota Sungai Penuh Jambi Usulkan Normalisasi Sungai Batang Marao dan Pembangunan BBI ke Mentan |
![]() |
---|
Wali Kota Sungai Penuh Luncurkan Program Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa TK hingga SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.