Pemilu di Jambi
Berstatus DPO, Terdakwa Penggelembungan Suara di Tebo Jambi Ajukan Banding
Dua terdakwa kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Jambi mengajukan banding.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
MUARA TEBO, TRIBUN - Dua terdakwa kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Jambi mengajukan banding.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Mohammad Fikri Ichsan mengatakan "Mereka mengajukan banding Rabu tanggal 8 Mei kemarin, terdakwanya yang banding,"pada Senin (13/5).
Fikri menyampaikan saat ini para pihak sedang mempersiapkan berkas banding untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Adapun dua terdakwa dalam kasus ini merupakan operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yakni, Alirmansyah merupakan PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi operator PPK Sumay.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (2/5) lalu.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan pihaknya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Ajukan Banding
Baca juga: Divonis 8 Bulan penjara, 2 Terdakwa Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Ajukan Banding
Atas vonis itu, kejaksaan masih memiliki waktu selama tiga hari apakah akan diajukan banding atau tidak. "Yang kalau 8 bulan sih sudah 2/3 dari tuntutan, kalau soal banding atau tidak kita lihat tiga hari kedepan," katanya.
Selama kasus ini bergulir mulai dari Bawaslu, Penyidik Polres Tebo, Kejari dan PN Tebo, dua terdakwa tersebut tidak pernah hadir.
Febrow menerangkan nantinya dalam eksekusi akan melibatkan kepolisian.
"Saya rasa kalau memang tiga hari juga engga bisa diterima, bisa kita eksekusi. Ya minta bantuan polisi, karena sejak awal kan sudah ditetapkan DPO oleh Polres Tebo," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Bulan Mei 2024, Banjir Diamond hingga Skin Senjata Lengkap
Baca juga: Maju Jalur Independen, Pusri-Mulyadi Optimistis Bukti Dukungan Bisa Memenuhi Syarat Pencalonan
Baca juga: Cerita Liza Balik dari Perantauan ke Sumatra Barat, Kaget Lihat Rumah Terlihat Seperti Danau
Baca juga: Kiper Utama Barcelona Andre ter-Stegen Jadi Target Kejutan Al Ittihad
Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Ajukan Banding |
![]() |
---|
Divonis 8 Bulan penjara, 2 Terdakwa Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Ajukan Banding |
![]() |
---|
PPP Dalilkan Penggelembungan Suara Partai Garuda DPR RI Dapil Jambi |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 24 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.