Berita Tebo
Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 24 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024, pada Kamis (2/5/2024).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024, pada Kamis (2/5/2024).
Dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Alirmansyah selaku operator PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi selaku operator PPK Sumay.
Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan pihaknya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara.
Atas vonis itu, kejaksaan masih memiliki waktu selama tiga hari apakah akan diajukan banding atau tidak.
"Yang kalau 8 bulan sih sudah 2/3 dari tuntutan, kalau soal banding atau tidak kita lihat tiga hari kedepan," katanya.
Selama kasus ini bergulir mulai dari Bawaslu, Penyidik Polres Tebo, Kejari dan PN Tebo, dua terdakwa tersebut tidak pernah hadir.
Febrow menerangkan nantinya dalam eksekusi akan melibatkan kepolisian.
"Saya rasa kalau memang tiga hari juga engga bisa diterima, bisa kita eksekusi. Ya minta bantuan polisi, karena sejak awal kan sudah ditetapkan DPO oleh Polres Tebo," pungkasnya. (TRIBUNJAMBI/WIRA/DANI DAMANIK).
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ambil Formulir Bacabup, Agus Rubiyanto Mantapkan Diri Maju di Pilkada Tebo 2024
Baca juga: Wako Ahmadi Pantau Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Sungai Penuh, Begini Kondisinya
Baca juga: Minimalisir Insiden Tongkang Batubara, Pinto Minta Rambu Rambu Sungai Perlu Diperbanyak
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.