Pemilu di Jambi

Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi

PT Jambi menolak banding dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tebo dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tebo dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu. 

Kasus penggelembungan suara.

MUARATEBO, TRIBUN - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tebo dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.

Dua operator dalam kasus ini yakni Alirmansyah selaku operator PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi selaku operator PPK Sumay.

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra menyebutkan putusan banding justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

"Sudah, hasilnya menguatkan. Dengan demikian kasus ini incraht dan segera dieksekusi," kata Sefri, Senin (10/6).

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi itu justru memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Tebo.

Keduanya masing-masing divonis hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Baca juga: Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi

Baca juga: Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pileg di Tebo

Mereka terlibat dalam kasus penggelembungan suara pemilu 2024, yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo.

Kasus penggelembungan suara terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534. Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157. Ada selisih 1.324 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai

Demokrat hanya 1.401 suara. Ada selisih sebanyak 2.109 suara.

Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara.

Baca juga: Berstatus DPO, Terdakwa Penggelembungan Suara di Tebo Jambi Ajukan Banding

Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara. Ada selisih sebanyak 1.182 suara.

Jaksa Langsung Eksekusi

DUA orang terpidana dalam kasus penggelembungan suara di Tebo pada Pemilu 2024 itu langsung di eksekusi tim dari Kejari Tebo.

Eksekusi itu pasca hakim Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding yang dilakukan kedua terdakwa.

Sehingga eks operator PPK Sumay Ilir Alirmansyah dan Randi Humaidi di Tengah Ilir itu langsung ditahan usai memberikan keterangan di Kejari Tebo.

Mereka hadir sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa eks ketua PPK masing-masing. R

andi lebih dulu selesai memberikan keterangan dan langsung diamankan di kantor Kejari Tebo.

Kemudian pada pukul 17:20 WIB, usai memberikan keterangan di persidangan Alirmansyah yang mengenakan baju berwarna cream dengan celana jeans, langsung diamankan jaksa.

Pantauan Tribun, terpidana tampak mengikuti arahan jaksa dan bersikap kooperatif saat diamankan.

Eksekusi ini dilaksanakan usai hakim Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding yang diajukan dua eks operator PPK tersebut. (nik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Australia vs Palestina, Cek H2h, Berita Tim dan Starting XI, Selasa 11 Juli 2024

Baca juga: Prediksi Skor Thailand vs Singapura, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Selasa 11 Juni 2024

Baca juga: Bagi-bagi 200+ Akun Sultan Free Fire FF Juni 2024 Gratis Masih Aktif, Full Skin hingga Diamond

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Sita Eksekusi 3 Aset Terpidana Korupsi Disperkim

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved