Berita Tebo

Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pileg di Tebo

Dua tersangka kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo datang ke Polres Tebo, pada Kamis (23/5/2025).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira
Dua tersangka kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo diperiksa di Polres Tebo, pada Kamis (23/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua tersangka kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo datang ke Polres Tebo, pada Kamis (23/5/2025).

Mereka datang untuk memenuhi panggilan dari polisi.

Kedua tersangka merupakan eks ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 lalu. Masing-masing ialah Mahyarudin, mantan ketua PPK Sumay dan Muhammad Rexsi Irwan, mantan ketua PPK Tengah Ilir.

Tim Gakkumdu Pemilu Polres Tebo, Ipda Diki mengatakan pihaknya memeriksa kedua tersangka dengan memberikan sekira 30 pertanyaan.

"Kita fokus terkait penggelembungan suara. Karena dua PPK bertanggung jawab terhadap laporan hasil pleno kecamatan. Kita hari ini lakukan pemeriksaan terkait peran ketua PPK kenapa sehingga suara salah satu calon anggota DPR digelembungkan," kata Diki.

Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Diki menjelaskan hal itu karena perkara tindak pidana pemilu memiliki ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

"Namun kedua tersangka wajib lapor," ujarnya.

Tim Gakkumdu Pemilu Polres Tebo, Ipda Diki
Tim Gakkumdu Pemilu Polres Tebo, Ipda Diki (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

Pada sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan dari saksi-saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, dua operator PPK di dua kecamatan terlebih dahulu diproses hukum. Dalam fakta persidangan kemudian terungkap adanya peran dari ketua PPK.

Baca juga: 5 Zodiak Paling Beruntung Besok Jumat, 24 Mei 2024: Aries, Taurus, Sagitarius, Capricorn, Aquarius

Baca juga: Rekomendasi PPP untuk Calon Bupati Sarolangun Sudah Mengerucut, Berikut Nama yang Bakal Diusung

Dua operator PPK tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dan hingga kini belum ada putusan banding.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved