Pemilu di Jambi

Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi

PT Jambi menolak banding dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tebo dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tebo dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu. 

MUARATEBO, TRIBUN - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tebo dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.

Dua operator dalam kasus ini yakni Alirmansyah selaku operator PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi selaku operator PPK Sumay.

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra menyebutkan putusan banding justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

"Sudah, hasilnya menguatkan. Dengan demikian kasus ini incraht dan segera dieksekusi," kata Sefri, Senin (10/6).

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi itu justru memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Tebo.

Keduanya masing-masing divonis hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Baca juga: Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Jambi

Baca juga: Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Pileg di Tebo

Mereka terlibat dalam kasus penggelembungan suara pemilu 2024, yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo.

Kasus penggelembungan suara terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534. Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157. Ada selisih 1.324 suara.

Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai

Demokrat hanya 1.401 suara. Ada selisih sebanyak 2.109 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved