Kasus Karhutla Tebo

Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Plh Kajari Tebo, Anton Rahmanto menegaskan, segera melakukan eksekusi putusan kasasi dengan terpidana Syamsu Rizal.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto menegaskan, segera melakukan eksekusi putusan kasasi dengan terpidana Syamsu Rizal. 

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Club Brugge vs Fiorentina, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Rabu 8 Mei 2024

Baca juga: Update Jadwal Kapal KM Dorolonda Jakarta-Ambon Mei 2024, Transit Surabaya-Makassar-Baubau-Namlea

Baca juga: Data Kecelakaan di Muaro Jambi Hingga Awal Mei 2024: 28 Meninggal Dunia

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Rute Ambon-Jakarta Mei 2024, Lewat Baubau-Makassar-Surabaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved