Anak Ponpes di Tebo Meninggal

Kapolres Tebo Sebut 47 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin. 

Bahkan terlihat sudah enam postingan yang diunggah Hotman Paris dalam media sosialnya menyoroti kasus itu. Dalam keterangannya, dia meminta agar kapolri dan kadiv propam turun tangan untuk mengungkap kasus itu.

Salim mengaku langkah itu ditempuh keluarga untuk mencari rasa keadilan.

"Semuanya dilakukan untuk mencari keadilan, sudah jalan lima bulan kasus kematian anak saya tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Salim.

Dalam kasus ini, berdasarkan SPDP yang sebelumnya dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tebo, diterapkan pasal 351 tentang penganiayan.

Baca juga: Ivan Wirata Desak Polisi dan Jaksa Usut Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi

Baca juga: Viral Ibu Santri Nangis Minta Kapolri Bantu Tangkap Pelaku di Ponpes Tebo: Tolong Pak

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Kemenag Evaluasi Pesantren, Buntut Meninggalnya Santri di Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved