Pilkada 2024

UU Daerah Khusus Jakarta Berpotensi Cacat Formil Jika Disahkan, Tito: Kita Hadapi Bila Digugat ke MK

Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi cacar formil jika disahkan DPR RI dan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi cacar formil jika disahkan DPR RI dan digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

"Badan musyawarah betawi, tokoh-tokoh masyarakat betawi, pengusaha, asosiasi-asosiasi semua diundang. Di tingkat pemerintah ada, di tingkat DPR ada. Kalau masih ada yabg kurang, nanti dari tim Panja bisa saja mengundang," pungkasnya.

Baleg DPR Harap RUU DKJ Disahkan pada 4 April 2024

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.

Supratman mengatakan, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.

"Akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Supratman menyampaikan itu di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan perwakilan DPD.

"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya. Pemeirntah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujarnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Jokowi atau Surpres untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga: 2 Menantu Jokowi Diisukan Maju Pilkada, Bobby Nasution Pilgub Sumut, Erina Pilbup Sleman

Saat memimpin rapat paripurna DPR, Puan Maharani menjelaskan surat tersebut berisikan tentang penyampaian penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Habib Hasan bin Jafar Assegaf, Pimpinan Majelis Zikir Nurul Musthofa yang Meninggal Tadi Pagi

Baca juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs PSV Eindhoven di Liga Champions Malam Ini - 03.00 WIB

Baca juga: Gerindra Lirik Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep Jadi Calon Bupati Sleman di Pilkada 2024

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved