Dalam RUU DKJ Disebutkan Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Beredar Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyebutkan jika kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden bukan dip

Editor: Suci Rahayu PK
net
Ilustrasi calon kepala daerah 

RUU DKJ, Gubernur DKI Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyebutkan jika kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden bukan dipilih oleh rakyat.

Ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Majelis Syura DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut itu bertentangan dengan konstitusi.

“Kalau kita merujuk kepada Undang-Undang Dasar, kedaulatan itu ada di tangan rakyat,” ucap Hidayat dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/4/2024).

“Jadi kalaulah kemudian Undang-Undang Dasar menegaskan bahwa gubernur termasuk bupati, wali kota dipilih oleh rakyat, maka adanya ketentuan di Undang-Undang tentang DKJ tadi di mana kemudian gubernur dipilih dan atau diberhentikan oleh presiden, dan wali kota Jakarta ditunjuk oleh gubernur, itu bertentangan dengan konstitusi."

Hal itu, menurut HNW, harus dikoreksi karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca juga: Selama Ramadan Warung Makan di Kota Jambi Boleh Buka Siang Hari, Ini Syaratnya

Baca juga: Adu Kuat Al Haris vs Romi Hariyanto di Pilgub Jambi, Sama-sama Incar Posisi Nomor 1

"Karenanya, itu harus dikoreksi. Karena kita adalah negara hukum dan hukum tertinggi adalah konstitusi.”

HNW menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, maka konstitusi harus menjadi rujukan utama dalam tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dalam negara hukum, konstitusi harus menjadi rujukan utama. Ketika kemudian konstitusi diabaikan, ini mudarat yang luar biasa. Terus apa yang kita pegangi kalau kemudian konstitusi kita abaikan?” katanya.

Dia mengeklaim 80 persen lebih warga Jakarta menolak jika hak mereka untuk memilih gubernur dan wali kota dihapus.

“80 persen lebih warga Jakarta menolak bila kemudian mereka tidak lagi diberi hak untuk memilih gubernur dan wali kota, mereka bilang di Jakarta ini, RT RW saja dipilih oleh rakyat, masa iya gubernur tidak dipilih lagi oleh rakyat?” ujar HNW.

Menurut RUU DKJ Pasal 10 ayat (2), gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapan THR PNS 2024 Dibayarkan? Berapa Besaran THR Tahun Ini yang Dibayar 100 Persen?

Baca juga: Selama Ramadan Warung Makan di Kota Jambi Boleh Buka Siang Hari, Ini Syaratnya

Baca juga: Profil dan Biodata Khairul Suhairi, Peltu yang Dilantik Gubernur Jambi Jadi Dirut Bank Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved