Pilkada 2024
UU Daerah Khusus Jakarta Berpotensi Cacat Formil Jika Disahkan, Tito: Kita Hadapi Bila Digugat ke MK
Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi cacar formil jika disahkan DPR RI dan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
UU DKJ berpotensi cacat formil.
TRIBUNJAMBI.COM - Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi cacar formil jika disahkan DPR RI dan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu lantaran proses pengesahannya melewati batas yang sudah diperintahkan UU Ibu Kota Nusantara (IKN).
seperti diketahui bahwa UU IKN telah diselesaikan pada 2022 silam oleh DPR RI.
Sehingga seharusnya UU DKJ tersebut diselesaikan dan disahkan DPR RI pada 15 Februari 2024 lalu.
Maka, jika Undang-Undang tersebut nantinya disahkan maka akan berpotensi cacat formil.
Hal itu pula lah yang membuat UU DKJ tersebut dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapannya.
Baca juga: Dalam RUU DKJ Disebutkan Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
Baca juga: Istana Buka Suara Soal Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Mendagri Tito: Dipilih Rakyat, Bukan Ditunjuk
Tito Karnavian tidak khawatir jika Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta nantinya digugat ke MK.
"Semua untuk masalah judical review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi ya, karena ingin mempertanyakan isi subtansi juga boleh, mempermasalahkan masalah formil juga boleh ya nanti kita hadapi, kita jelaskan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tito menegaskan, pemerintah siap untuk menghadapi jika ada gugatan terhadap UU DKJ.
"Yang penting saya kira niat baiknya sebagai konsekuensi adanya UU IKN yang sudah disepakati oleh DPR, pemerintah, DPD disahkan 2022 yang lalu, artinya ibu kota akan pindah ke sana maka otomatis status Jakarta mau diapain?" ucap Tito.
"Enggak mungkin juga Ibu Kota kan, maka revisi UU DKJ harus dilaksanakan, seperti apa DKJ? Sudah ada konsepnya nanti dibahas dengan DPR dengan DPD, begitu disepakati kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya ya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga," lanjutnya.
Untuk diketahui, Baleg DPR menargetkan pengesahan RUU DKJ menjadi UU pada 4 April 2024.
Tito memastikan pembahasan RUU DKJ bakal melibatkan seluruh pihak, termasuk warga Jakarta.
Baca juga: Gerindra Lirik Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep Jadi Calon Bupati Sleman di Pilkada 2024
"Draft RUU ini sebagian dari kita kemarin baru kita serahkan pada DPR, kemudian melakukan juga mendapat masukan dari berbagai stakeholder," ucap dia.
"Badan musyawarah betawi, tokoh-tokoh masyarakat betawi, pengusaha, asosiasi-asosiasi semua diundang. Di tingkat pemerintah ada, di tingkat DPR ada. Kalau masih ada yabg kurang, nanti dari tim Panja bisa saja mengundang," pungkasnya.
Baleg DPR Harap RUU DKJ Disahkan pada 4 April 2024
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Supratman mengatakan, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.
"Akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Supratman menyampaikan itu di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan perwakilan DPD.
"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya. Pemeirntah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujarnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Jokowi atau Surpres untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca juga: 2 Menantu Jokowi Diisukan Maju Pilkada, Bobby Nasution Pilgub Sumut, Erina Pilbup Sleman
Saat memimpin rapat paripurna DPR, Puan Maharani menjelaskan surat tersebut berisikan tentang penyampaian penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Habib Hasan bin Jafar Assegaf, Pimpinan Majelis Zikir Nurul Musthofa yang Meninggal Tadi Pagi
Baca juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs PSV Eindhoven di Liga Champions Malam Ini - 03.00 WIB
Baca juga: Gerindra Lirik Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep Jadi Calon Bupati Sleman di Pilkada 2024
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.