Pilkada 2024
UU Daerah Khusus Jakarta Berpotensi Cacat Formil Jika Disahkan, Tito: Kita Hadapi Bila Digugat ke MK
Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi cacar formil jika disahkan DPR RI dan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi cacar formil jika disahkan DPR RI dan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu lantaran proses pengesahannya melewati batas yang sudah diperintahkan UU Ibu Kota Nusantara (IKN).
seperti diketahui bahwa UU IKN telah diselesaikan pada 2022 silam oleh DPR RI.
Sehingga seharusnya UU DKJ tersebut diselesaikan dan disahkan DPR RI pada 15 Februari 2024 lalu.
Maka, jika Undang-Undang tersebut nantinya disahkan maka akan berpotensi cacat formil.
Hal itu pula lah yang membuat UU DKJ tersebut dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapannya.
Baca juga: Dalam RUU DKJ Disebutkan Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
Baca juga: Istana Buka Suara Soal Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Mendagri Tito: Dipilih Rakyat, Bukan Ditunjuk
Tito Karnavian tidak khawatir jika Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta nantinya digugat ke MK.
"Semua untuk masalah judical review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi ya, karena ingin mempertanyakan isi subtansi juga boleh, mempermasalahkan masalah formil juga boleh ya nanti kita hadapi, kita jelaskan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tito menegaskan, pemerintah siap untuk menghadapi jika ada gugatan terhadap UU DKJ.
"Yang penting saya kira niat baiknya sebagai konsekuensi adanya UU IKN yang sudah disepakati oleh DPR, pemerintah, DPD disahkan 2022 yang lalu, artinya ibu kota akan pindah ke sana maka otomatis status Jakarta mau diapain?" ucap Tito.
"Enggak mungkin juga Ibu Kota kan, maka revisi UU DKJ harus dilaksanakan, seperti apa DKJ? Sudah ada konsepnya nanti dibahas dengan DPR dengan DPD, begitu disepakati kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya ya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga," lanjutnya.
Untuk diketahui, Baleg DPR menargetkan pengesahan RUU DKJ menjadi UU pada 4 April 2024.
Tito memastikan pembahasan RUU DKJ bakal melibatkan seluruh pihak, termasuk warga Jakarta.
Baca juga: Gerindra Lirik Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep Jadi Calon Bupati Sleman di Pilkada 2024
"Draft RUU ini sebagian dari kita kemarin baru kita serahkan pada DPR, kemudian melakukan juga mendapat masukan dari berbagai stakeholder," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.