Berita Merangin

Pemuda di Merangin Lakukan Tindak Asusila ke Teman Sendiri, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Seorang pemuda inisial H (21) di Merangin terpaksa ditangkap polisi, karena nekat memperkosa teman wanitanya sendiri, Sabtu (9/3/24) sekitar pukul 19:

ist
Seorang pemuda inisial H (21) di Merangin terpaksa ditangkap polisi, karena nekat memperkosa teman wanitanya sendiri, Sabtu (9/3/24) sekitar pukul 19:00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pemuda inisial H (21) di Merangin terpaksa ditangkap polisi, karena nekat memperkosa teman wanitanya sendiri, Sabtu (9/3/24) sekitar pukul 19:00 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat korban inisial TA (19) dihubungi pelaku untuk diajak bertemu di lapangan cross yang ada di Desa Rantau Limau Manis tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Tanpa pikir panjang korban saat itu mengiyakan permintaan pelaku namun sebelumnya korban sempat mengajak rekannya untuk menemaninya.

Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Rully mengatakan membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, kita begitu dapat laporan, anggota Sat Reskrim dan Unit PPA langsung meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak desa," kata Rully Rabu (13/3/24).

Ia juga menceritakan, setelah bertemu pelaku di lapangan cross, pelaku langsung merebut kunci motor dan handphone korban.

Korban pun berusaha merebutnya namun pelaku sebaliknya mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.

"Karena merasa nyawanya terancam akhirnya korban pun pasrah menerima perlakukan tidak senonoh dari pelaku. Namun mirisnya pelaku merekam semua adegan perkosaan tersebut sembari kembali mengancam apabila melapor video tersebut akan disebar dan korban akan dibunuh," ujarnya.

Setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban dan selanjutnya menyuruh korban untuk pulang.

Setelah berhasil pulang, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

Tak berapa lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisan.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP Tentang Perkosaan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Baca juga: Polisi Amankan Senjata Api dan Sajam dari Pelaku Asusila Anak Tiri di Sarolangun

Baca juga: Ayah di Sarolangun Lakukan Asusila ke Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dihadiahi Timah Panas Polisi

Baca juga: Kasus Asusila Anak di Tebo, JPU Ikut Kasasi Usai Terdakwa Tak Terima Putusan Banding

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved