Berita Tebo

Kasus Asusila Anak di Tebo, JPU Ikut Kasasi Usai Terdakwa Tak Terima Putusan Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo ikut menyatakan kasasi pada kasus asusila anak di Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Kajari Tebo Ridwan Ismawanta 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo ikut menyatakan kasasi pada kasus asusila anak di Tebo.

Pernyataan kasasi itu atas sikap terdakwa Budi yang tidak menerima putusan banding dan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta mengatakan putusan banding yang diajukan JPU ke pengadilan tinggi telah mengakomodir point keberatan jaksa.

"Sebenarnya dalam aturan kalau sudah diakomodir dan lebih dari 2/3 dari tuntutan kita bisa terima. Terdakwa kan sudah diputus 5 tahun penjara 3 bulan. Jadi karena dia mengajukan kasasi kita juga ajukan kasasi," kata Ridwan, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya terdakwa budi ini divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Tebo dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Karena vonis ringan tersebut, JPU mengajukan banding dan divonis 5 tahun 3 bulan penjara.

Ridwan menyampaikan pihakngmya menghargai upaya hukum terdakwa Budi.

"Kita siap untuk menghadapi di Mahkamah Agung. Moga-moga sama dengan putusan banding," katanya.

Pada kasus ini, terdakwa Budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Anang Setiawan selaku ayah korban melakukan berbagai upaya untuk keadilan terhadap anaknya.

Warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir itu pun sempat ikut demonstrasi di depan PN Tebo. Terakhir ia berencana berjalan kaki ke Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Baca juga: Aplikasi Sirekap Down, KPU Muaro Jambi Skors Pleno di Tingkat Kecamatan

Baca juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Atletico Madrid - Jadwal Liga Champions 21 Februari 2024

Baca juga: Baru Dua Kecamatan Selesai Gelar Pleno di Tanjabtim, Pleno PPK Dihentikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved