Berita Sarolangun

Ayah di Sarolangun Lakukan Asusila ke Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dihadiahi Timah Panas Polisi

Polres Sarolangun berhasil tangkap ayah inisial MA (48) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya inisial VQ (21), di Kecamatan Pauh, Sarolangun

Tribunjambi.com/Hasbi
Polres Sarolangun berhasil tangkap ayah inisial MA (48) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya inisial VQ (21), di Kecamatan Pauh, Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Tim opsnal Satresrim Polres Sarolangun berhasil tangkap ayah inisial MA (48) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya inisial VQ (21), di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Aksi bejat yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, dan anaknya sempat hamil dan telah digugurkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat melakukan presrillis pada Jumat (23/2/24) kemarin.

Kata AKBP Budi Prasetya, tersangka melakukan aksi biadabnya itu yang merupakan anak tiri pelaku sudah bertahun-tahun, saat itu korban masih anak dibawah umur.

"Mirisnya lagi, dalam rentang waktu enam tahun itu, korban sempat hamil namun digugurkan. Saat melakukan aksinya tersangka memberikan ancaman kepada ibu korban dan anak tirinya akan melakukan tindak kekerasan," kata AKBP Budi Prasetya saat didampingi Kasat Reskrimnya, Jumat (23/2/24).

Diketahui, tersangka merupakan seorang security salah satu perusahaan di Sarolangun yang tinggal di perumahan perusahaan, Kecamatan Air Hitam, dan berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Terhadap tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun.Pelaku ditangkap oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Ia juga menyebut, penangkapan pelaku awalnya tim opsnal satreskrim polres Sarolangun mendapatkan informasi pelaku berada di kecamatan Pauh, hingga kemudian dilakukan penangkapan. Dan tersangka melakukan perlawanan dengan membawa pisau, namun dengan kesigapan anggota pelaku berhasil dilumpuhkan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pidana sesuai pasal 41 ayat 1 junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 285 KUHP atau pasal 1 ayat 1 uU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga: Guru dan Siswa SIT Nurul ‘Ilmi Dapat Hadiah Umrah Gratis dari Gubernur Jambi

Baca juga: Dokter Richard Lee Komentari Wajah hingga Lidah Kartika Putri yang Melepuh: Semoga Bukan Azab

Baca juga: Semifinal Liga 2: Persiraja Hadapi PSBS Biak Tim Bertabur Bintang, Badai Pasifik Tak Mau Jemawa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved