Mucikari di Merangin Jambi Diamankan Polisi, Beraksi Via WA, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pria tak berkutik usai diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 pada Selasa (27/2/24).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
"Dari hasil kegiatan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp300-700 ribu," kata Aiptu Rully, Kamis (29/2/24).
Dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 itu, menyasar Penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, judi dan penyakit masyarakat lainnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
"Terhadap pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan pelaku akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp600 juta," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Bitcoin Melonjak di Level 64.000 Dolar Amerika, Apa Penyebab Kenaikan Harga BTC?
Baca juga: PSBS Biak Buat Sejarah, Promosi ke Liga 1, Kandaskan Persiraja dengan Skor Telak
Baca juga: Gagal Jadi Caleg, Pria Ini Tembok Akses Jalan Kampung Sendiri, Warga: Kami Minta Mediasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.