Mucikari di Merangin Jambi Diamankan Polisi, Beraksi Via WA, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria tak berkutik usai diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 pada Selasa (27/2/24).

|
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Seorang pria tak berkutik usai diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 pada Selasa (27/2/24). 

Seorang pria di Merangin terduga mucikasi dengan menawarkan wanita malam melalui WhatApss tak berkutik diamankan Tim Opsnal Polres Merangin. Kini tersangka TPPO itu terancam 15 Tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pria tak berkutik usai diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 pada Selasa (27/2/24).

Pria tersebut diamankan polisi dengan dugaan sebagai sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Peran pria berusia 28 tahun itu menawarkan jasa wanita malam melalui aplikasi WhatsApp.

Setiap kali berhasil menawarkan jasa tersebut, pelaku memperoleh keuntungan bervariasi.

Keuntungan yang didapat mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

Pelaku diketahui merupakan warga RT 04 Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin

Diamankannya pria dengan dugaan TPPO itu sekitar pukul 1:30 WIB.

Baca juga: Viral Sosok Annisa Rama Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Ditangkap Saat Asyik Karaoke

Baca juga: 36 Orang Mucikari di Jambi Diamankan Polisi Selama Operasi yang Digelar Dari Juni Hingga Juli 2023

Baca juga: Pakai Aplikasi MiChat, Anak di Bawah Umur di Jambi, Ditangkap Polisi Karena Jadi Mucikari

Penangkapan itu berawal dari informasi telah terjadi perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Mendapati informasi itu, Tim Satresrim Polres Merangin dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 langsng bergerak cepat.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan berinisial BA (28).

Penangkapan terduga pelaku itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Rully.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku sudah sering melakukan kegiatan sebagai mucikari.

Modus pelaku kata polisi, mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang.

Pelaku kemudian menawarkannya melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 31 Mucikari dalam Sebulan Terakhir, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

"Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggannya."

"Dari hasil kegiatan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp300-700 ribu," kata Aiptu Rully, Kamis (29/2/24).

Dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 itu, menyasar Penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, judi dan penyakit masyarakat lainnya.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

"Terhadap pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan pelaku akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp600 juta," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Bitcoin Melonjak di Level 64.000 Dolar Amerika, Apa Penyebab Kenaikan Harga BTC?

Baca juga: PSBS Biak Buat Sejarah, Promosi ke Liga 1, Kandaskan Persiraja dengan Skor Telak

Baca juga: Gagal Jadi Caleg, Pria Ini Tembok Akses Jalan Kampung Sendiri, Warga: Kami Minta Mediasi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved