Berita Jambi

Pakai Aplikasi MiChat, Anak di Bawah Umur di Jambi, Ditangkap Polisi Karena Jadi Mucikari

Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), diamankan kepolisian Polda Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Kolase Twitter.com
Ilustrasi - Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), diamankan kepolisian Polda Jambi. Ia ditangkap karena menjadi mucikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) secara online, menggunakan aplikasi MiChat.

Ditreskrimum Polda Jambi, mendapatkan laporan informasi, ada masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersil di wilayah hukum Polda Jambi.

Personil Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, pelaku TPPO merupakan anak di bawah umur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi," beber Mas Edy, Jumat (14/7).

Mas Edy menyebutkan, informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL (16) bahwa korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan, dengan tarif sekali transaksi untuk aktifitas seksual bervariasi dari Rp350.000 hingga Rp500.000.

"Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut," kata Kasubbid Penmas.(can)

Baca juga: Pelaku TPPO di Tanjabtim Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 31 Mucikari dalam Sebulan Terakhir, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved