Ini Isi Pro-Kontra Pemberian Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto
Presiden Jokowi resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pro-kontra pemberian kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo Subianto mengemuka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Penganugerahan pangkat itu dihelat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta dalam rangkaian acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri, Rabu (28/2/2024).
"Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.
Setelah itu, Jokowi menyematkan bintang empat ke kedua bahu Prabowo. Keduanya lalu berjabat tangan. Prabowo memberikan sikap hormat kepada Jokowi yang langsung ditimpali oleh Presiden Jokowi.
Pemberian pangkat kepada Prabowo itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
"Pemberian pangkat ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara," kata Jokowi.
Prabowo merupakan lulusan Akademi Militer 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan penting di ABRI.
Dia pernah menjabat sebagai Danjen Kopassus hingga Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad).
Prabowo juga pernah memimpin misi pembebasan sandera di Mapenduma, Papua guna membebaskan peneliti dari Ekspedisi Lorentz 95 dari berbagai negara pada 1995 silam.
Pangkat terakhir Prabowo saat pensiun dari ABRI adalah letnan jenderal.
Setelah itu, ia terjun ke politik bersama Partai Golkar lalu Partai Gerindra. Kini adalah calon presiden nomor urut 02 di Pilpres 2024.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, sebelumnya menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), melainkan diberhentikan dengan hormat.
Prabowo tak banyak berkomentar mengenai pangkat bintang empat yang kini disandangnya.
Seusai meninjau alutsista bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan tiga kepala staf angkatan TNI, ia hanya mengucapkan sepatah kalimat menjawab pertanyaan wartawan.
"Kayaknya berat, ya," kata Prabowo sembari menepuk dada kirinya.
Dia lalu tertawa dan naik mobil untuk beranjak dari Mabes TNI.
Sementara Presiden Jokowi mengatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan merupakan hal biasa di TNI maupun Polri.
Dia lantas menyebut nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang (SBY) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang juga pernah mendapat pangkat Jenderal Kehormatan.
"Ini, kan, sudah bukan hanya sekarang, ya, dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi di Mabes TNI, Jakarta Timur.
Jokowi juga menjelaskan alasan menyetujui pemberian pangkat kepada Prabowo. Jokowi mengatakan pada 2022 Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama.
Anugerah tersebut diberikan atas jasa Prabowo di bidang pertahanan.
Dia menyebut pemberian anugerah itu telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Setelah mendapat anugerah itu, Panglima TNI lalu mengusulkan agar Prabowo diberi kenaikan pangkat secara istimewa.
"Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut, ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Jokowi.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," imbuh dia.
Menimpali ucapan Jokowi, Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo memang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, kata Agus, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.
"Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat (1) dan (3), undang-undang nomor 20 tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Agus.
Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, kata dia, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.
"Maka pada hari ini, presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut mengamini ucapan Agus. Ia menyebut penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo memang sudah sesuai prosedur.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi saat ditemui di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat.
Menurut eks Panglima TNI itu, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo.
"Sebelum mendapat pangkat kehormatan, Pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan sudah disematkan tahun 2022," kata Hadi.
Proses yang dilalui presiden untuk menyematkan bintang empat kepada Prabowo, dikatakan Hadi, sama seperti ketika menganugerahi bintang Yudha kepada Prabowo pada 2022 lalu.
"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan, yaitu bintang kehormatan, yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," kata Hadi.
Perlu Dikaji Ulang
Di sisi lain, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo tak sedikit pula menuai kritik.
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia Beni Sukadis mengatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo itu perlu dikaji ulang.
"Pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih," kata Beni.
Pengamat militer itu mengatakan berdasarkan aturan yang ada seorang anggota militer dapat diberikan kenaikan pangkat kehormatan dengan alasan jasa dan bantuan nya pada kemajuan institusi militer atau pertahanan.
Namun dalam pandangannya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan Prabowo, terutama soal menjaga kedaulatan nasional dari berbagai ancaman non tradisional, yaitu penyelundupan barang, pencurian ikan dari kapal asing, pelanggaran wilayah dan ancaman lainnya.
"Yang menjadi persoalan apakah tolok ukur dari kemajuan pertahanan negara selama Prabowo Subianto menjabat Menhan? Apakah karena upayanya meningkatkan kemampuan TNI dalam aspek persenjataan atau peningkatan profesionalisme prajurit atau yang lainnya. Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal," jelasnya.
Sehingga dalam situasi dan kondisi yang kini terjadi, kata dia, pemberian pangkat ini dapat dimaknai sebagai hadiah dari Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto.
"Ini balas jasa saja oleh presiden agar tetap dapat mempengaruhi Prabowo dalam menjalankan pemerintahannya," jelas Beni.
"Apalagi Prabowo di mata sejumlah masyarakat sipil di Indonesia Masih dianggap bertanggung jawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM saat di penghujung Orde Baru," sambungnya.
YLBHI Kritik
Kritik terkait pemberian juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Dia mengecam pemberian gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo itu.
"YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan. Mengecam pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo," kata Isnur, Rabu (28/2).
Ia menilai gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo itu sangat bertentangan dengan janji nawacita Presiden Jokowi, yakni janji akan menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Ini juga bertentangan dengan semangat serta pengakuan dan penyesalan Presiden Jokowi. Terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dimana salah satunya adalah peristiwa penculikan aktivitas," jelasnya.
Isnur kemudian menyinggung keputusan Dewan Kehormatan Perwira tahun 1998 yang memutuskan bahwa Prabowo terlibat dalam kasus penculikan.
"Dan ini juga memberikan rasa ketidakadilan yang tidak baik bagi keluarga korban penculikan. Hingga kini keluarga korban penculikan masih menanti janji, masih menanti kewajiban, masih menanti hukum bekerja," tegasnya. (tribun network/riz/git/fik/rht/dod)
Baca juga: Jaksa KPK Sebut SYL Minta 20 Persen Anggaran, Sidang Perdana Mantan Menteri Pertanian
Baca juga: Ada Sandal Cewek Tapi Pintu Ditutup, Prostitusi Berkedok Warung Soto di Klaten
Baca juga: Mbah Sumila Dimakamkan Pagi Hari, Siangnya Dipindah Gara-gara Lahan Permakaman Dijual Orang
FAKTA-FAKTA Terbaru Hasil Penyelidikan Polisi di Kasus Bocah SMP Ditemukan Kepala Terbungkus Plastik |
![]() |
---|
Kekayaan Zilawati, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur periode 2025-2030, Hartanya Rp2,6 M |
![]() |
---|
KRONI UTAMA Pentolan KKB Papua Egianus Kogoya Ditangkap: Bantai Warga Sipil, Serang Pesawat |
![]() |
---|
Kenangan Terakhir Affin, Bocah 4 Tahun yang Meninggal di RSUD Abdul Manap Jambi dan Berujung Somasi |
![]() |
---|
Naik Rp46, Harga Sawit di Jambi Hari Ini Rp 3.538 per Kg di Pabrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.