Jaksa KPK Sebut SYL Minta 20 Persen Anggaran, Sidang Perdana Mantan Menteri Pertanian

Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan

Editor: Duanto AS
Capture Kompas TV
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan.

Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah.

Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.

Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.

Pada awal 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri.

Dalam pertemuan itu, ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan / sharing" dari para pejabat eselon I Kementan.

"Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa," kata jaksa.

Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.

“Dapat dipindahtugaskan atau di "non job"kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.

Walhasil, para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut karena khawatir jabatannya terancam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved