Berita Sarolangun

Polisi Amankan Senjata Api dan Sajam dari Pelaku Asusila Anak Tiri di Sarolangun

Seorang ayah di Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap polisi, karena perkosa anak tirinya selama enam tahun hingga hamil.

|
Tribunjambi.com/Hasbi
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat press rilis kasus ayah perkosa anak tiri. 

Penangkapan pelaku awalnya tim opsnal satreskrim polres Sarolangun mendapatkan informasi pelaku berada di kecamatan Pauh, setelah sebelumnya mendapat laporan tindakan asusila.

Tersangka melakukan perlawanan dengan membawa pisau.

Dengan kesigapan anggota pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, yang bersarang di kakinya.

Ia juga menyebut, tersangka juga sudah pernah divonis Pengadilan Negeri Rejang Lebong pada tahun 2004.

Saat itu dia dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Dia sudah menjalani hukuman di Lapas Curup selama 2 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pidana sesuai pasal 41 ayat 1 junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau pasal 285 KUHP atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tutupnya.

Tersangka saat ini mendekam di Sel Tahanan Polres Sarolangun.

Baca juga: Besok Hari Terakhir Mengerjakan Puasa Ayyamul Bidh di Februari 2024, Ini Keutamaan Mengerjakannya

Baca juga: Ayah di Sarolangun Lakukan Asusila ke Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dihadiahi Timah Panas Polisi

Baca juga: Guru dan Siswa SIT Nurul ‘Ilmi Dapat Hadiah Umrah Gratis dari Gubernur Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved