Berita Sarolangun

Polisi Amankan Senjata Api dan Sajam dari Pelaku Asusila Anak Tiri di Sarolangun

Seorang ayah di Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap polisi, karena perkosa anak tirinya selama enam tahun hingga hamil.

|
Tribunjambi.com/Hasbi
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat press rilis kasus ayah perkosa anak tiri. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang ayah di Kabupaten Sarolangun ditangkap polisi, karena memperkosa anak tirinya selama enam tahun.

Perempuan muda yang jadi korban kejahatan ayah tirinya itu hamil akibat ulah lelaki yang harusnya melindunginya.

Pelaku sudah ditangkap oleh tim opsnal Satresrim Polres Sarolangun, Kamis 22 Februari 2024, di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, pelaku inisial MA (48) ditangkap Satresrim Polres Sarolangun, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Anak tiri berusia 21 itu itu dirudapaksa oleh MA sejak 2017 hingga tahun 2023 lalu.

"Mirisnya lagi, dalam rentang waktu enam tahun itu, korban sempat hamil namun digugurkan," ungkap Kapolres.

Saat melakukan aksinya, kata dia, tersangka memberikan ancaman kepada ibu korban dan anak tirinya.

"Dia mengancam akan melakukan tindak kekerasan," kata AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Reskrim, Jumat (23/2/2024).

Saat ditangkap, tersangka didapati memiliki empat buah senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek.

Ada juga senjata tajam, yang ditemukan saat menggeledah di rumah pelaku yang ada di dalam kawasan perusahaan HTI di Sarolangun.

Adapun barang bukti yang disita dari korban berupa pakaian.

Sedangkan barang bukti dari tersangka berupa satu buah pisau, satu buah senpi rakitan laras pendek, empat buah senpi rakitan laras panjang.

"Tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur, pemerkosaan, juga dikenakan kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya.

Tersangka merupakan seorang security di perusahaan hutan tanaman industri.

Dia tinggal di perumahan milik perusahaan, yang berada di Kecamatan Air Hitam.

Penangkapan pelaku awalnya tim opsnal satreskrim polres Sarolangun mendapatkan informasi pelaku berada di kecamatan Pauh, setelah sebelumnya mendapat laporan tindakan asusila.

Tersangka melakukan perlawanan dengan membawa pisau.

Dengan kesigapan anggota pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, yang bersarang di kakinya.

Ia juga menyebut, tersangka juga sudah pernah divonis Pengadilan Negeri Rejang Lebong pada tahun 2004.

Saat itu dia dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Dia sudah menjalani hukuman di Lapas Curup selama 2 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pidana sesuai pasal 41 ayat 1 junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau pasal 285 KUHP atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tutupnya.

Tersangka saat ini mendekam di Sel Tahanan Polres Sarolangun.

Baca juga: Besok Hari Terakhir Mengerjakan Puasa Ayyamul Bidh di Februari 2024, Ini Keutamaan Mengerjakannya

Baca juga: Ayah di Sarolangun Lakukan Asusila ke Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dihadiahi Timah Panas Polisi

Baca juga: Guru dan Siswa SIT Nurul ‘Ilmi Dapat Hadiah Umrah Gratis dari Gubernur Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved