Pemilu 2024

Masyarakat Tidak Mendapat Undangan Bisa Mencoblos di TPS, Syaratnya Bawa Dokumen Kependudukan

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos

Editor: Rahimin
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi berikan hak suara pada dalam pemilu. 

“Misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," katanya.

Betty menjelaskna, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," Betty menjelaskan.

Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jambi Tertibkan Ribuan APK

Baca juga: Jaga Masa Tenang Menjelang Hari Pencoblosan

Baca juga: Tata Cara Daftar Akun Sirekap Pemilu 2024 untuk Akses Data Suara di TPS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved