Pemilu 2024

Tata Cara Daftar Akun Sirekap Pemilu 2024 untuk Akses Data Suara di TPS

Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture kpu.go.id
Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nanti akses tersebut kata KPU dapat diakses publik untuk melihat data penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

Untuk diketahui bahwa Sirekap merupakan layanan yang disediakan KPU kepada publik untuk mengakses penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Lalu bagaimana tat cara pendaftaran akun Sirekap untuk publik?

Berikut tata cara pendaftaran akun Sirekap untuk Pemilu 2024.

1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru

2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi. Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.

Baca juga: Butuh Akses Data Hitung Suara Pemilu 2024 Per TPS? KPU: Bisa Diakses Melalui Sirekap, Apa Itu?

Baca juga: Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Sungai Penuh Himbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri

Baca juga: Rumah Siswa SMK yang Habisi Nyawa 1 Keluarga di Kaltim Dirubuhkan, Kades: Hilangkan Traumatik Warga

3. Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.

4. Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.

5. Klik link dari KPU untuk login

6. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc

7. Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.

8. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.

9. Klik Submit.

10. Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved