Pemilu 2024
Tata Cara Daftar Akun Sirekap Pemilu 2024 untuk Akses Data Suara di TPS
Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nanti akses tersebut kata KPU dapat diakses publik untuk melihat data penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
Untuk diketahui bahwa Sirekap merupakan layanan yang disediakan KPU kepada publik untuk mengakses penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Lalu bagaimana tat cara pendaftaran akun Sirekap untuk publik?
Berikut tata cara pendaftaran akun Sirekap untuk Pemilu 2024.
1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru
2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi. Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.
Baca juga: Butuh Akses Data Hitung Suara Pemilu 2024 Per TPS? KPU: Bisa Diakses Melalui Sirekap, Apa Itu?
Baca juga: Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Sungai Penuh Himbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri
Baca juga: Rumah Siswa SMK yang Habisi Nyawa 1 Keluarga di Kaltim Dirubuhkan, Kades: Hilangkan Traumatik Warga
3. Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.
4. Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.
5. Klik link dari KPU untuk login
6. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc
7. Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.
8. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.
9. Klik Submit.
10. Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.