Pemilu 2024

Butuh Akses Data Hitung Suara Pemilu 2024 Per TPS? KPU: Bisa Diakses Melalui Sirekap, Apa Itu?

Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diakses publik melalui laman aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diakses publik melalui laman aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 dapat diakses publik melalui laman yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

KPU memastikan bahwa data per TPS tersebut nantinya dapat diakses publik.

Sepeti dikatakan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

Dia menyebutkan akses data tersebut melalui lama infopemilu.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujar Betty, di Jakarta, pada Sabtu (10/2/2024).

Namun, kata Betty, aplikasi Sirekap itu hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

Baca juga: Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Sungai Penuh Himbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri

Baca juga: Rumah Siswa SMK yang Habisi Nyawa 1 Keluarga di Kaltim Dirubuhkan, Kades: Hilangkan Traumatik Warga

Baca juga: Kronologi Polisi Salah Tangkap di Bogor, Penjual Keripik Dituduh Jadi Pelaku Perampokan

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.

Lalu, apa itu aplikasi Sirekap Pemilu 2024 hingga kegunaannya?

Pengertian Sirekap

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Diketahui, sistem ini sempat digunakan saat Pilkada 2020 lalu.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved