Pemilu 2024
Butuh Akses Data Hitung Suara Pemilu 2024 Per TPS? KPU: Bisa Diakses Melalui Sirekap, Apa Itu?
Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diakses publik melalui laman aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
Dijelaskan Betty lagi, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.
Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.
Baca juga: Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Batang Merao Kerinci, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.
Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.
Perbedaan Sirekap dan Situng
Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.
Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.
Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.
Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.
Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU.
Baca juga: Beredar Video Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri, KPU Pastikan Hoaks, Ini Jadwal Pemungutan
"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty, Kamis (3/8/2023).
"Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan."
"Dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," sambungnya.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.