Pemilu 2024

Masyarakat Tidak Mendapat Undangan Bisa Mencoblos di TPS, Syaratnya Bawa Dokumen Kependudukan

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos

Editor: Rahimin
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi berikan hak suara pada dalam pemilu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari pemungutan suara tinggal dua hari lagi. Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya akan mendapatkan undangan mencoblos atau memilih.

Nah, bagaimana bagi masyarakta yang masuk data pilih tapi belum mendapatkan undangan memilih? Tetap bisa memberikan hak suaranya. 

Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Bagi yang tidak mendapatkan undangan bisa memberikan hak suaranya, asalkan namnya terdaftar di TPS.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui namanya terdaftar di TPS atau tidak, pemilih dapat mengecek melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Caranya cukup mudah. Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

“Sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," sambungnya.

Menurutnya, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Syaratnya gampang. Pemilih datang cukup hanya membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," ujarnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

“Misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," katanya.

Betty menjelaskna, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," Betty menjelaskan.

Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jambi Tertibkan Ribuan APK

Baca juga: Jaga Masa Tenang Menjelang Hari Pencoblosan

Baca juga: Tata Cara Daftar Akun Sirekap Pemilu 2024 untuk Akses Data Suara di TPS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved