Editorial
Jaga Masa Tenang Menjelang Hari Pencoblosan
Peserta Pemilu 2024 harus memahami aturan yang sudah ditetapkan. Biarkan Pemilu 2024 ini berjalan dengan kondusif
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai Minggu (11/2/2024) sudah masuk masa tenang Pemilu 2024.
Setelah cukup lama waktu berkampanye, kini peserta Pemilu 2024 dilarang untuk melakukan aktivitas yang berbau kampanye.
Seperti turun ke masyarakat untuk sosialisasi, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran pengawasan tingkat bawah akan melakukan pengawasan ketat terhadap peserta Pemilu 2024 yang coba-coba untuk melanggar aturan pada masa tenang ini.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari sampai menjelang hari pencoblosan yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) nanti.
Artinya, peserta Pemilu 2024 harus memahami aturan yang sudah ditetapkan. Biarkan Pemilu 2024 ini berjalan dengan kondusif.
Bukan hanya peran Bawaslu untuk mengawasi pada masa tenang ini.
Peran serta masyarakat juga dituntut untuk mengawasi jika ada hal-hal yang melanggar aturan dilakukan peserta pemilu.
Seperti melakukan kampanye terselubung dan lain sebagainya.
Masyarakat juga wajib untuk mengawasi jika ada coba-coba untuk beraktivitas yang dilarang saat masa tenang ini.
Tak bisa dipungkiri, bisa saja ada yang mencoba untuk melakukan aktivitas yang berbau kampanye.
Memang, bukan peserta pemilu, bisa tim-tim sukses yang akan turun ke lapangan untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
Nah, tugas masyarakat yang mengawasinya. Masayarakat tidak perlu mengambil tindakan berlebihan.
Cukup laporkan saja ke pengawas pemilu. Pengawas tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kota kabupaten atau tingkat provinsi.
Sudah ada jalurnya bagi masyarakat jika ingin melaporkan aktivitas mencurigakan saat masa tenang ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.