Editorial

Pasangan Calon vs Kotak Kosong, Siapa Menang?

DUA Pilkada dua wilayah di Jambi diprediksi akan lawan kotak kosong. Keduanya yakni Pilkada Jambi atau Pilgub Jambi dan Pilkada Batanghari.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
Headline Tribun Jambi, Rabu (21/8/2024) terkait Pilkada di Jambi vs kotak kosong 

 

DUA Pilkada dua wilayah di Jambi diprediksi akan lawan kotak kosong. Keduanya yakni Pilkada Jambi atau Pilgub Jambi dan Pilkada Batanghari.

Hingga saat ini di Pilgub Jambi baru satu bakal calon kepala daerah yang sudah memenuhi syarat mendaftar ke KPU yakni petahana Al Haris-Abdullah Sani.

Sementara di Pilkada Batanghari baru pasangan petahana M Fadhil Arief-Bakhtiar yang sudah memenuhi syarat mendaftar ke KPU.

Haris-Sani sudah kantongi 31 kursi dari PAN, PKS, PPP, PKB dan Partai Demokrat.

Fadhil Arief-Bakhtiar sudah mengantongi 14 kursi dari NasDem, PPP dan PKB.

Jika tidak ada pasangan bakal calon lainnya yang maju, dipastikan 2 wilayah ini akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

Lantas bagaimana skenarionya?

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai fenomena kontestasi kotak kosong merupakan dampak dari intervensi kekuasaan dan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024.

Salah satu bentuk kecurangannya yakni membeli seluruh perahu partai politik agar lawan tidak tersaingi.

Menurut Pasal 54D ayat (1) UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal hanya dapat dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. 

Jika tidak mencapai suara tersebut, calon tunggal dianggap kalah dan kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.

Jika kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai dengan jadwal dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan Pilkada di Jambi, pasangan calon atau kotak kosong yang menang? Kita tunggu hasilnya di November mendatang ya. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ada 154 Formasi CPNS BPK 2024, Bergaji Rp 15-19 Juta per Bulan, Berminat?

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Bitung-Surabaya September 2024, Dilengkapi Harga Tiket

Baca juga: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved