Pemilu 2024

Masyarakat Tidak Mendapat Undangan Bisa Mencoblos di TPS, Syaratnya Bawa Dokumen Kependudukan

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos

Editor: Rahimin
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi berikan hak suara pada dalam pemilu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari pemungutan suara tinggal dua hari lagi. Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya akan mendapatkan undangan mencoblos atau memilih.

Nah, bagaimana bagi masyarakta yang masuk data pilih tapi belum mendapatkan undangan memilih? Tetap bisa memberikan hak suaranya. 

Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Bagi yang tidak mendapatkan undangan bisa memberikan hak suaranya, asalkan namnya terdaftar di TPS.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui namanya terdaftar di TPS atau tidak, pemilih dapat mengecek melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Caranya cukup mudah. Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

“Sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," sambungnya.

Menurutnya, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Syaratnya gampang. Pemilih datang cukup hanya membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," ujarnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved