Pemilu 2024

Tuna Netra Kecele di TPS, Surat Suara Tak Mampu Diakses

Ratusan baliho yang memuat foto calon legislatif meriuh jalanan dari Simpang Rimbo hingga ke arah Perumahan Kembar Lestari 2, Alam Barajo, Kota Jambi.

|
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/Suang Sitanggang
Warga sedang melintas di depan baliho calon legislatif, yang dipasang berderet di Mayang Mangurai, Kota Jambi. Caleg yang bertarung di Pemilu 2024 mengutamakan alat peraga kampanye visual, yang tak bisa diakses tunanetra. 

Dia menyebut, penyandang disabilitas masih dianggap hanya persoalan sosial yang dihadapi, sehingga semua diserahkan begitu saja ke dinas sosial agar mendapatkan bantuan.

“Pola pikir ini seperti itu yang dari dulu sampai sekarang terjadi. Padahal kebutuhan itu banyak, mulai dari akses ke pelayanan publik, bangunan, ketenagakerjaan, pendidikan, dan yang lain,” ungkapnya.

KPU Siapkan Alat Bantu

2024301 Tunanetra2
Komisioner KPU Provinsi Jambi menunjukkan surat suara braille untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menyiapkan 22.320 alat bantu tuna netra (ABTN) dalam Pemilu 2024 ini. ABTN akan disebarkan ke semua TPS. Setiap TPS menerima satu ABTN Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan satu ABTN pemililihan calon DPD RI Dapil Jambi.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyebut tuna netra yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap sebanyak 1.246 orang.

Suparmin menjelaskan, ABTN berupa template huruf braille yang tegas dan dapat diraba menggunakan jari. Desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih. Huruf braille yang digunakan telah memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss, ketinggian tonjolan minimal 0.5 milimeter.

Satu ABTN bisa digunakan berulang kali jika ada lebih dari satu pemilih tunanetra di satu TPS. Meski begitu, pemilih disabilitas tuna netra tetap harus didampingi untuk menggunakan hak pilihnya. Pendamping bisa dari keluarga, orang yang ditunjuk, maupun petugas KPPS.

"Nanti buat surat pernyataan pendamping, siapa yang akan dampingi dia, bisa keluarganya, bisa KPPS," ujarnya.

Di pemilu kali ini, KPU hanya menyediakan ABTN untuk surat suara pilpres dan DPD RI. Untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, tidak tersedia.
Kata Suparmin hal ini dikarenakan ketiga surat suara tersebut berukuran cukup besar.

"Besar itu surat suaranya, jadi nggak bisa," ucapnya, Rabu (24/1/2024).

Soal pendamping untuk tuna netra menjadi perhatian khusus dari Bawaslu Provinsi Jambi. Pihaknya ingin memastikan bahwa pendamping bertindak netral, tidak mengarahkan.

Hal itu diungkapkan Indra Tritusian, anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Dia menyebut, ada potensi kerawanan kecurangan jika berkaca pada Pemilu 2019 yang lalu. "Pengawas TPS sudah tahu, dan mereka sudah memetakan potensi kerawanan-kerawanan itu," jelasnya. (Tribunjambi.com/Suang Sitanggang)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya?

Baca juga: Logistik Pemilu Berupa Surat Suara Mulai Dikemas KPU Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved