Pemilu 2024
Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya?
Berikut penjelasan terkait apa itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan gajinya dalam proses demokrasi di Indonesia.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan terkait apa itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan gajinya dalam proses demokrasi di Indonesia.
KPPS merupakan salah satu bagian esensial dari proses Pemilu di Indonesia.
Bahkan anggota penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan itu memegang peranan vital dalam Pemilu 2024.
Untuk ditekahui bahwa KPPS sebagai lembaga ad hoc, bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan.
Dalam proses seleksi, anggota KPPS dilakukan secara terbuka, mengutamakan kriteria seperti kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.
Sementara pendaftaran calon anggota KPPS pada Pemilu 2024 telah dilakukan pada Desember 2023.
Mereka telah dilantik secara resmi pada 25 Januari 2024.
Baca juga: Transport KPPS Kota Jambi Akan Dibayarkan Segera
Baca juga: Cak Imin dan Luhut Binsar Saling Tantang Adu Data Soal Hilirisai Tambang Nikel di Sulawesi
Baca juga: Kampus UMKM Shopee Jadi Program Pelatihan Terpopuler untuk UMKM Versi Riset INDEF
Lalu apa itu pengertian dan tugas dari KPPS?
Pengertian dan Tugas KPPS
KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota.
KPPS beroperasi di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggotanya, yang berasal dari masyarakat sekitar TPS, memiliki tanggung jawab utama untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain tugas utama tersebut, KPPS juga berperan dalam menjaga kedaulatan pemilih, melayani dan memfasilitasi pemilih, termasuk penyandang disabilitas, untuk menggunakan hak pilih mereka.
Hal ini mencakup aspek transparansi, netralitas, akurasi, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu.
Baca juga: KPU Kota Jambi Respon Soal Uang Transportasi KPPS Belum Dibayarkan
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.