Pemilu 2024
Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya?
Berikut penjelasan terkait apa itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan gajinya dalam proses demokrasi di Indonesia.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KPPS tunduk pada kode etik yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.
Kode etik ini meliputi prinsip-prinsip seperti mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, terbuka, dan akuntabel, kepentingan umum, proporsionalitas, serta profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas.
Mengenai kompensasi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.
Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan petugas Satlinmas Rp700.000.
Angka ini meningkat dari gaji petugas KPPS pada pemilu sebelumnya di tahun 2019.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Selasa 30 Januari 2024: Drakor Where Star Land dan Kuliner Viral
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 148, Mengerjakan Soal Essay
Baca juga: Prediksi Skor Arab Saudi vs Korea Selatan, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 23.00 WIB
Baca juga: Cak Imin dan Luhut Binsar Saling Tantang Adu Data Soal Hilirisai Tambang Nikel di Sulawesi
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.