Pemilu 2024

Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya?

Berikut penjelasan terkait apa itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan gajinya dalam proses demokrasi di Indonesia.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Bilik suara - Berikut penjelasan terkait apa itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan gajinya dalam proses demokrasi di Indonesia. 

KPPS tunduk pada kode etik yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.

Kode etik ini meliputi prinsip-prinsip seperti mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, terbuka, dan akuntabel, kepentingan umum, proporsionalitas, serta profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas.

Mengenai kompensasi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.

Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan petugas Satlinmas Rp700.000.

Angka ini meningkat dari gaji petugas KPPS pada pemilu sebelumnya di tahun 2019.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Selasa 30 Januari 2024: Drakor Where Star Land dan Kuliner Viral

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 148, Mengerjakan Soal Essay

Baca juga: Prediksi Skor Arab Saudi vs Korea Selatan, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Cak Imin dan Luhut Binsar Saling Tantang Adu Data Soal Hilirisai Tambang Nikel di Sulawesi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved