Pemilu 2024

Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya?

Berikut penjelasan terkait apa itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan gajinya dalam proses demokrasi di Indonesia.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Bilik suara - Berikut penjelasan terkait apa itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan gajinya dalam proses demokrasi di Indonesia. 

KPPS sebagai lembaga ad hoc, bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan.

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan terkait apa itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan gajinya dalam proses demokrasi di Indonesia.

KPPS merupakan salah satu bagian esensial dari proses Pemilu di Indonesia.

Bahkan anggota penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan itu memegang peranan vital dalam Pemilu 2024.

Untuk ditekahui bahwa KPPS sebagai lembaga ad hoc, bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan.

Dalam proses seleksi, anggota KPPS dilakukan secara terbuka, mengutamakan kriteria seperti kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.

Sementara pendaftaran calon anggota KPPS pada Pemilu 2024 telah dilakukan pada Desember 2023.

Mereka telah dilantik secara resmi pada 25 Januari 2024.

Baca juga: Transport KPPS Kota Jambi Akan Dibayarkan Segera

Baca juga: Cak Imin dan Luhut Binsar Saling Tantang Adu Data Soal Hilirisai Tambang Nikel di Sulawesi

Baca juga: Kampus UMKM Shopee Jadi Program Pelatihan Terpopuler untuk UMKM Versi Riset INDEF

Lalu apa itu pengertian dan tugas dari KPPS?

Pengertian dan Tugas KPPS

KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota.

KPPS beroperasi di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggotanya, yang berasal dari masyarakat sekitar TPS, memiliki tanggung jawab utama untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain tugas utama tersebut, KPPS juga berperan dalam menjaga kedaulatan pemilih, melayani dan memfasilitasi pemilih, termasuk penyandang disabilitas, untuk menggunakan hak pilih mereka.

Hal ini mencakup aspek transparansi, netralitas, akurasi, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu.

Baca juga: KPU Kota Jambi Respon Soal Uang Transportasi KPPS Belum Dibayarkan

KPPS tunduk pada kode etik yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.

Kode etik ini meliputi prinsip-prinsip seperti mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, terbuka, dan akuntabel, kepentingan umum, proporsionalitas, serta profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas.

Mengenai kompensasi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.

Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan petugas Satlinmas Rp700.000.

Angka ini meningkat dari gaji petugas KPPS pada pemilu sebelumnya di tahun 2019.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Selasa 30 Januari 2024: Drakor Where Star Land dan Kuliner Viral

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 148, Mengerjakan Soal Essay

Baca juga: Prediksi Skor Arab Saudi vs Korea Selatan, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Cak Imin dan Luhut Binsar Saling Tantang Adu Data Soal Hilirisai Tambang Nikel di Sulawesi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved