KPK Akan Hadirkan 50 Saksi Dalam Persidangan Istri Mantan Gubernur Jambi Cs, Ada Zumi Zola

Sidang kasus pengesahan ketuk palu RAPBD Jambi tahun 2017 terhadap Rahima Cs berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus pengesahan ketuk palu RAPBD Jambi tahun 2017 terhadap Rahima Cs berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. JPU KPK memperkirakan ada 50 saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya. 

Pascasidang perdana agenda dakwaan, terhadap para terdakwa Rahima Cs terkait kasus ketuk palu pengesahan RAPBD tahun 2017, terdapat enam orang terdakwa yang akan menjalani proses persidangan dalam beberapa waktu ke depan. 

Seperti perjalanan sidang para terdakwa sebelumnya, dimana pihak JPU menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya cukup banyak dan memakan waktu persidangan cukup panjang. 

Terkait kasus Rahima Cs ini JPU KPK Syahrul Anwar mengatakan, terkait saksi pada umumnya sama seperti terdakwa terdakwa sebelumnya. Ada beberapa saksi yang nanti akan dihadirkan. 

“Kalo untuk saksi yang akan dihadirkan cukup banyak seperti sidang sidang terdakwa sebelumnya, kisaran  50 saksi lebih akan dihadirkan, “ tuturnya belum lama ini. 

Pada prinsipnya hadir di persidangan sebagai saksi, adalah kewajiban bagi setiap warga Negara. Tidak menutup kemungkinan Zumi Zola Zulkifli akan kembali dipanggil sebagai saksi. 

“Untuk Masnah Busro kami masih akan melihat lagi, karena dalam perkara ini kami tidak mendakwa yang bersangkutan. Tentu nanti akan kami konfirmasi lagi, “ tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 5 Junto pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.

“Pada prinsipnya dakwaan terhadap para terdakwa ini sama dengan dakwaan terhadap para terdakwa terdakwa terdahulu, kota sangkakan melanggar pasal 5 dan pasal 11 undang undang tipikor,” ujar JPU KPK Syahrul Anwar.

Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan 5 Mantan Anggota DPRD Terima Uang Suap Ratusan Juta

Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor

Baca juga: Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved