KPK Akan Hadirkan 50 Saksi Dalam Persidangan Istri Mantan Gubernur Jambi Cs, Ada Zumi Zola
Sidang kasus pengesahan ketuk palu RAPBD Jambi tahun 2017 terhadap Rahima Cs berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus pengesahan ketuk palu RAPBD Jambi tahun 2017 terhadap Rahima Cs berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. JPU KPK memperkirakan ada 50 saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya.
Pascasidang perdana agenda dakwaan, terhadap para terdakwa Rahima Cs terkait kasus ketuk palu pengesahan RAPBD tahun 2017, terdapat enam orang terdakwa yang akan menjalani proses persidangan dalam beberapa waktu ke depan.
Seperti perjalanan sidang para terdakwa sebelumnya, dimana pihak JPU menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya cukup banyak dan memakan waktu persidangan cukup panjang.
Terkait kasus Rahima Cs ini JPU KPK Syahrul Anwar mengatakan, terkait saksi pada umumnya sama seperti terdakwa terdakwa sebelumnya. Ada beberapa saksi yang nanti akan dihadirkan.
“Kalo untuk saksi yang akan dihadirkan cukup banyak seperti sidang sidang terdakwa sebelumnya, kisaran 50 saksi lebih akan dihadirkan, “ tuturnya belum lama ini.
Pada prinsipnya hadir di persidangan sebagai saksi, adalah kewajiban bagi setiap warga Negara. Tidak menutup kemungkinan Zumi Zola Zulkifli akan kembali dipanggil sebagai saksi.
“Untuk Masnah Busro kami masih akan melihat lagi, karena dalam perkara ini kami tidak mendakwa yang bersangkutan. Tentu nanti akan kami konfirmasi lagi, “ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 5 Junto pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
“Pada prinsipnya dakwaan terhadap para terdakwa ini sama dengan dakwaan terhadap para terdakwa terdakwa terdahulu, kota sangkakan melanggar pasal 5 dan pasal 11 undang undang tipikor,” ujar JPU KPK Syahrul Anwar.
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan 5 Mantan Anggota DPRD Terima Uang Suap Ratusan Juta
Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor
Baca juga: Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Buruh Jambi akan Aksi di Kantor Gubernur 28 Agustus 2025 dan Suarakan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.