Berita Viral

Siap Dimiskinkan, Kepsek Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar buat Beli 11 Bus

Syamhudi Arifin, eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, diproses hukum karena menyelewengkan dana BOS Rp 25 miliar.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas
Syamhudi Arifin, eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, diproses hukum karena menyelewengkan dana BOS Rp 25 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Proses hukum terhadap Syamhudi Arifin, mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, terus bergulir setelah dirinya terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga mencapai Rp 25 miliar. 

Hukuman berat kini menanti kepsek itu, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian negara dan ancaman penyitaan aset pribadi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp 25.834.210.590,82, sebagian dana telah dikembalikan oleh terdakwa.

“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” jelas Agung Riyadi.

Agung menegaskan, pengembalian sisa uang pengganti wajib dilakukan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 “Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” ujarnya.

Jika Syamhudi tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan menyita dan melelang aset miliknya untuk menutupi kerugian negara.


“Barang bukti berupa 11 bus (yang dibeli Syamhudi), 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. 

Jika tidak cukup menutupi Rp 22 miliar, kekayaan lainnya bakal disita,” pungkas Agung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamhudi dengan hukuman 14,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. 

Jika denda tidak dibayar, akan dikenakan hukuman subsider enam bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai jumlah yang disebutkan dalam dakwaan.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang tidak sesuai peruntukan sejak 2019. 

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo yang kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sekolah tempat Syamhudi bertugas, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor penyedia alat tulis kantor (ATK).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved