Berita Viral

Siap Dimiskinkan, Kepsek Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar buat Beli 11 Bus

Syamhudi Arifin, eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, diproses hukum karena menyelewengkan dana BOS Rp 25 miliar.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas
Syamhudi Arifin, eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, diproses hukum karena menyelewengkan dana BOS Rp 25 miliar. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana BOS selama tahun 2019 hingga 2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Agung Riyadi saat menjelaskan hasil pemeriksaan pada Selasa (29/4/2025).

Agung menambahkan, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 25 miliar. Dalam proses penyitaan, pihak kejaksaan juga menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

“Diketahui juga kerugian negara sudah turun. Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. 

Ini tadi juga berhasil menyita satu lagi barang bukti berupa mobil Toyota Avanza new warna hitam dari saksi yang menguasai barang bukti itu,” ujarnya.

Modus dan Rentang Waktu Penyelewengan

Menurut hasil pemeriksaan, Syamhudi diduga mulai menyelewengkan dana BOS sejak 2019. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan dan keperluan lain yang tidak sesuai aturan penggunaan dana BOS.


“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” kata Agung.

Syamhudi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024 setelah bukti awal dinilai cukup. 

Penetapan ini menandai salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejari Ponorogo dalam sektor pendidikan beberapa tahun terakhir.

Tentang Dana BOS

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan dana pemerintah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional nonpersonalia satuan pendidikan. 

Aturan mengenai pengelolaan dana ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis bagi sekolah penerima dana BOS.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk kegiatan operasional rutin satuan pendidikan, sedangkan BOS Kinerja dialokasikan bagi sekolah yang dinilai berkinerja baik untuk peningkatan mutu pendidikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved