Apa Itu Pemakzulan Presiden yang Sedang Ramai Dibahas? Bagaimana Syarat, Dasar Hukum dan Prosesnya?

Publik belakangan diramaikan dengan isu atau wacana pelengseran atau pemakzulan Presiden Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Publik belakangan diramaikan dengan isu atau wacana pelengseran atau pemakzulan Presiden Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Publik belakangan diramaikan dengan isu atau wacana pelengseran atau pemakzulan Presiden Jokowi.

Wacana itu muncul setelah sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai petisi 100 mendatangi Menkopol hukam Mahfud MD pada Selasa (9/1/)2024

Mereka melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Para tokoh yang mengajukan petisi tersebut di antaranya seperti Faisal Assegaf Marwan batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal purna Wirawan Soeharto

Namun terkait adanya petisi 100 itu, Mahfud MD mengaku tak bisa menindak lanjuti laporan tersebut.

Sebab masalah tersebut bukanlah kewenangannya

Menurut Mahfud MD, laporan tersebut seharusnya disampaikan ke Bawaslu KPU dan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu

Lalu apa itu pemakzulan Presiden dan bagaimana aturannya serta dasar hukum dalam undang-undang Dasar 1945?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pemakzulan berarti berhenti memegang jabatan atau turun tahta.

Baca juga: Respon Jusuf Kalla Soal Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Baca juga: Dewan Pengawaas Ungkap Modus Pungli di Rutan KPK Hingga 93 Pegawai Diduga Terlibat

Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik

Dasar hukum pemakzulan Presiden tercantum dalam Pasal 7A undang-undang Dasar 1945

Bunyi pasal tersebut yakni "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakayat atas usul dewan perwakilan rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden."

Adapun pemakzulan Presiden tidak terikat oleh waktu tertentu dan dapat terjadi kapan saja Kendati demikian pemaksulan presiden tak dapat dilakukan oleh kelompok tertentu dan harus diusulkan oleh DPR

Hal ini diungkapkan oleh dosen hukum tata negara Universitas Central Sudirman Purwokerto, Manunggal Kusuma wardaya pada senin 15 Januari 2024

"Jadi mau namanya forum gerakan apapun, kalau bisa menggalang dukungan dari DPR dan disetujui lalu memenuhi syarat, maka DPR dapat mengajukan usul ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),"

Kendati demikian, mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945 proses waktunya cukup lama dan rumit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved