Apa Itu Pemakzulan Presiden yang Sedang Ramai Dibahas? Bagaimana Syarat, Dasar Hukum dan Prosesnya?

Publik belakangan diramaikan dengan isu atau wacana pelengseran atau pemakzulan Presiden Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Publik belakangan diramaikan dengan isu atau wacana pelengseran atau pemakzulan Presiden Jokowi. 

Pasalnya usulan pemakzulan harus diajukan DPR dan diserahkan ke mahkamah konstitusi

Dibutuhkan waktu paling lambat 90 hari untuk mempertimbangkan usulan itu

Jika MK menyetujui maka berkas akan dikirim ke MPR untuk dipertimbangkan kembali.

Barulah saat MPR menyetujui maka presiden secara resmi dapat dimaksulkan atau turun dari jabatannya.

Hal ini disebut check and balance yang artinya saat ada lembaga yang mengusulkan lembaga lain dapat mengimbangi dan mempertimbangkan usulan.

Baca juga: Jokowi Disebut Salahgunakan Wewenang untuk Kepentingan Gibran, Bukti Pemakzulan?

Aturan dan Tahap Pemakzulan Presiden dari Pasal 7A undang-undang dasar 1945 syarat pemaksulan presiden yakni ketika presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagai berikut:

-Pengkhianatan terhadap negara

- Korupsi

- Penyuapan

- Tindak Pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela

- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden

Usulan awal pemakzulan presiden dapat diusulkan DPR yang tercantum dalam pasal 7b ayat 1 UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Usulan pemakzulan presiden oleh DPR dinyatakan sah apabila memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 7b ayat 3 UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Benarkah Presiden Jokowi Janji Angkat Jutaan PNS Jika Gibran Menang Pilpres? Ini Penjelasan Istana

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved