Apa Itu Pemakzulan Presiden yang Sedang Ramai Dibahas? Bagaimana Syarat, Dasar Hukum dan Prosesnya?

Publik belakangan diramaikan dengan isu atau wacana pelengseran atau pemakzulan Presiden Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Publik belakangan diramaikan dengan isu atau wacana pelengseran atau pemakzulan Presiden Jokowi. 

Jika sudah memenuhi syarat, selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan meninjau kembali usulan pemakzulan presiden, tercantum dalam pasal 7b ayat 4 UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, selanjutnya DPR melakukan usul pemberhentian, seperti yang dalam pasal 7b ayat 5 UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selanjutnya, MPR menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR, seperti tercantum dalam pasal 7b ayat 6 UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

Usulan tersebut menjadi sebuah putusan apabial memenuhi persyaratan sepeti yang tercantum dalam pasal 7b ayat 7 UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 142, Penyebaran Agama Islam

Baca juga: Saipul Jamil Didoakan Berjodoh dengan Nikita Mirzani karena Rela Batal Wudhu saat Bertemu

Baca juga: Bawa Sembako, Mobil Rescue Kemensos Dinsos Jambi Kecelakaan Tunggal di Tengah Jembatan Aur Duri II

Baca juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Lima Jari Tangan Pemuda di Bangka Belitung Putus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved