Berita Viral

Reaksi Hotman Paris Tanggapi Pembekuan Sumpah Advokat Razman : Sudah Pulanglah ke Kampung

Kuasa hukum senior Hotman Paris kembali menyoroti karier hukum rivalnya, Razman Arif Nasution.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
SINDIRAN TELAK.Pengacara Hotman Paris kembali menyindir rivalnya, Razman Arif Nasution, usai Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Razman resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Ambon. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Hotman Paris kembali menyindir rivalnya, Razman Arif Nasution, usai Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Razman resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Ambon.

“Sudah, siapa lagi yang mau jadi klienmu. Kau tidak bisa praktik gara-gara Pengadilan Tinggi atas perintah Mahkamah Agung membekukan BAS kamu, enggak bisa sidang,” kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Hotman menegaskan, pembekuan BAS membuat Razman kehilangan legitimasi sebagai advokat.

Ia pun melontarkan sindiran keras. “Udah Razman, pulanglah kau ke kampung. 

Menggembala bebek atau kerbau lebih damai daripada terus ribut begini,” tambahnya.

BAS Dibekukan

Informasi yang dihimpun, BAS Razman dibekukan melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025.

BAS merupakan dokumen yang menandai sahnya seorang advokat telah mengucapkan sumpah di pengadilan tinggi.

 Tanpa BAS, advokat tidak dapat beracara baik di pengadilan maupun dalam perkara nonlitigasi.

Pembekuan ini menambah daftar panjang polemik hukum Razman yang sebelumnya beberapa kali dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran etik.

Sidang Vonis Ditunda

Di tengah kabar tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman.

Majelis hakim yang dipimpin Syofia Marlianti Tambunan menyatakan penundaan dilakukan karena terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Jaksa penuntut umum menyerahkan surat keterangan dokter serta hasil pemeriksaan kesehatan.

“Kami menunda sidang selama satu minggu. Putusan dijadwalkan pada 30 September 2025,” kata Syofia dalam persidangan.

Perseteruan Panjang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved