Pemilu 2024

Jokowi Disebut Salahgunakan Wewenang untuk Kepentingan Gibran, Bukti Pemakzulan?

Jokowi disebut salahgunakan wewenang sebagai presiden untuk kepentingan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut salahgunakan wewenang sebagai presiden untuk kepentingan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Atas dasar ini, Presiden Jokowi bisa diusulkan untuk dimakzulkan.

Ini disampaikan Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.

Dia menyebut pemakzulan Presiden RI Joko Widodo bisa dilakukan dan sesuai konstitusi.

Menurut Feri, presiden bisa dimakzulkan jika memenuhi kriteria melanggar hukum seperti suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, dan melakukan perbuatan tercela (misdemeanor).

Baca juga: KPU Tebo Tetapkan 13 Titik Lokasi Untuk Kampanye Akbar

Baca juga: Pemprov Jambi Akan Usulkan Formasi PPPK Sebelum 31 Januari 2024, Tindaklanjuti Surat dari KemenpanRB

Ia menyebut proses dan syarat-syarat pemakzulan ini termuat dalam konstitusi UUD 1945.

"Nah, apakah tindakan-tindakan presiden bisa dianggap sebagai perbuatan tercela? Tentu harus melalui proses. Dan proses itu tidak dilarang dalam konstitusi," kata Feri saat menanggapi wacana pemakzulan presiden yang digulirkan Petisi 100  dikutip dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Selasa (16/1/2024).

Dosen di Universitas Andalas itu menyampaikan, jika dilakukan, proses pemakzulan akan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Ia pun menyebut cepat/lambatnya proses tergantung dengan kemauan politik yang ada.

"Sepanjang Presiden oleh masyarakat melalui DPR dianggap melakukan pelanggaran hukum dan tidak memenuhi syarat dia dapat diajukan pemberhentian di tengah jalan," katanya.

Feri menambahkan, sudah ada banyak bukti untuk memproses pemakzulan Jokowi.

Menurutnya, titik masuk gugatan bisa dari pernyataan terbuka Jokowi bahwa ia akan "cawe-cawe" dalam proses transisi kepemimpinan di Indonesia.

Feri mencontohkan pemakzulan Presiden AS Richard Nixon pada 1970-an karena "cawe-cawe" presiden yang diketahui usai terungkapnya skandal Watergate.

Selain itu, Feri Amsari menunjuk peristiwa pemanggilan ratusan kepala daerah dan pengurus-pengurus desa ke Istana pada Oktober 2023 lalu pada Desember 2023 sebagai bukti dugaan penyalahgunaan wewenang Jokowi sebagai presiden.

"Apa saja cawe-cawenya bisa kita urai. Faktanya Presiden menunjuk 278 kepala daerah, yang kemudian akan mengoordinasikan kepentingan politik anaknya (Gibran). Presiden bahkan mengundang kepala desa untuk kemudian menunjukkan sikap keberpihakannya, anaknya bertemu kepala-kepala desa itu untuk mendukungnya," kata Feri.

Baca juga: Arti Mimpi Kehilangan Mobil, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Jawabannya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved