Pilpres 2024
Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik
Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu.
Seperti diketahui bahwa Gibran kini menjadi Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Cuti yang diambil untuk keperluan Pemilu 2024 itu pun menuai polemik.
Dia mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024.
Kini pengajuan cuti tersebut mendapat sorotan, termasuk dari Bawaslu Kota Solo.
Seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.
“Iya (jadi perhatian)," jelas dia saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (16/1/2024).
"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” tambahnya.
Baca juga: Kesiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD Hadapi Debat Kedua Cawapres Jelang Pilpres 2024
Baca juga: Hasil Lengkap Piala Asia 2023, Top Skor, dan Daftar Pencetak Gol - Cek Klasemen Timnas Indonesia!
Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pilpres 2024.
Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
Gibran Rakabuming Raka
Cawapres
Wali Kota Solo
Pilpres 2024
Prabowo Subianto
kampanye
cuti
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.