Pilpres 2024

Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik

Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu.

Seperti diketahui bahwa Gibran kini menjadi Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Cuti yang diambil untuk keperluan Pemilu 2024 itu pun menuai polemik.

Dia mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024.

Kini pengajuan cuti tersebut mendapat sorotan, termasuk dari Bawaslu Kota Solo.

Seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.

“Iya (jadi perhatian)," jelas dia saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (16/1/2024).

"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” tambahnya.

Baca juga: Kesiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD Hadapi Debat Kedua Cawapres Jelang Pilpres 2024

Baca juga: Hasil Lengkap Piala Asia 2023, Top Skor, dan Daftar Pencetak Gol - Cek Klasemen Timnas Indonesia!

Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.

Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pilpres 2024.

Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved