Pilpres 2024

Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik

Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu. 

Ayat tersebut berbunyi demikian :

Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye

“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.

“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku," jelas dia.

"Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” imbuhnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Minecraft Pocket APK MOD V1.20.60 Full Diamond Terbaru 2024

Baca juga: Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka, Prof Asad Isma Minta Semua Pejabat Tanam Pohon

Baca juga: Viral Kakek Ini Kaget Bukan Main Ditagih Utang Rp 4 Miliar: Seratus Ribu Juga Saya Gak Pernah Pinjam

Baca juga: Serahkan Alsintan ke Lapas Muara Bulian, Bupati Fadhil Berharap Skill Warga Binaan Berkembang

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved