Pilpres 2024
Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik
Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ayat tersebut berbunyi demikian :
Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye
“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.
“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku," jelas dia.
"Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Minecraft Pocket APK MOD V1.20.60 Full Diamond Terbaru 2024
Baca juga: Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka, Prof Asad Isma Minta Semua Pejabat Tanam Pohon
Baca juga: Viral Kakek Ini Kaget Bukan Main Ditagih Utang Rp 4 Miliar: Seratus Ribu Juga Saya Gak Pernah Pinjam
Baca juga: Serahkan Alsintan ke Lapas Muara Bulian, Bupati Fadhil Berharap Skill Warga Binaan Berkembang
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Gibran Rakabuming Raka
Cawapres
Wali Kota Solo
Pilpres 2024
Prabowo Subianto
kampanye
cuti
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.