Dewan Pengawaas Ungkap Modus Pungli di Rutan KPK Hingga 93 Pegawai Diduga Terlibat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Pungli tersebut diduga melibatkan 93 orang pegawai di Lembaga Antirasuah itu.

Modus para pegawai itu diungkapkan Syamsuddin Haris selaku anggoat Dewas KPK.

Dia menjelaskan, pungli tersebut dikenakan kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan atau fasilitas lebih di rutan.

"Pokoknya dengan melalukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Syamsuddin, Rabu (17/1/2024), dilansir dari Kompas TV.

Syamsuddin menyebutkan fasilitas yang dimaksud di antaranya penggunaan telepon genggam (HP) hingga pengisian daya baterai ponsel.

"Contohnya misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger HP dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: 93 Pegawai KPK Terima Rp 6,14 M dari Pungli Rutan, Pembagiannya Tak Rata, Ada yang Terima Rp504 Juta

Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik

Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor

Ia pun menuturkan, 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK.

Tak hanya pegawai biasa, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.

"93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan. Macam-macam," tegasnya.

Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai tersebut pada hari ini, Rabu (17/1/2024).

Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Miliar

Dewas KPK awalnya memperkirakan nilai pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai, mencapai total Rp4 miliar, menurut temuan pada September 2023.

Namun, pada awal pekan ini, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved