Dewan Pengawaas Ungkap Modus Pungli di Rutan KPK Hingga 93 Pegawai Diduga Terlibat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

Lebih lanjut, ia menyebut dari jumlah tersebut, setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi.

Besaran pungli itu mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.

Baca juga: 1 Jam Warga Tandu Jenazah Karena Jalan Tertimbun Longsor di Batang Asai Sarolangun Jambi

"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.

Nilai Pungli

Nilai pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang libatkan 93 pegawai nilainya mencapai Rp 6,14 miliar.

Ini dibeberkan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho.

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ia menyebut dari jumlah tersebut setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi.

Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.

"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah.

Hasilnya 93 orang diantaranya memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap sidang etik.

Baca juga: Mengenal Budaya Carok Madura, Duel Celurit yang Tewaskan 4 Orang di Madura

penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.

"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ucapnya.

Sementara itu, 44 orang lainnya, menurut Dewas tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved